- Dewi Nur Cahyani
- Posts : 1
Join date : 2017-10-17
Pengisian SPT
Fri Oct 20, 2017 3:17 pm
Permisi, mau tanya, dalam pengisian SPT untuk penghasilan istri yang telah dipotong PPh 21 itu dimasukkan ke dalam penghasilan istri dari satu pemberi kerja tidak ya (bagian kolom SPT yang final)? Terima kasih
- Nur Fatikhah (31)
- Posts : 1
Join date : 2017-10-19
Re: Pengisian SPT
Fri Oct 20, 2017 6:00 pm
Selamat malam. Perkenalkan saya Nur Fatikhah dari kelas 1-27 ijin menjawab.
Merujuk pada Pasal 8 UU PPh.
Apabila penghasilan isteri tersebut diperoleh dari satu pemberi kerja dan telah dipotong pajak oleh pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, maka penghasilannya tidak digabung dengan penghasilan suami dan pengenaan pajak atas penghasilan isteri tersebut bersifat final, sehingga dicatat di dalam SPT kolom penghasilan yang final.
Merujuk pada Pasal 8 UU PPh.
Apabila penghasilan isteri tersebut diperoleh dari satu pemberi kerja dan telah dipotong pajak oleh pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, maka penghasilannya tidak digabung dengan penghasilan suami dan pengenaan pajak atas penghasilan isteri tersebut bersifat final, sehingga dicatat di dalam SPT kolom penghasilan yang final.
- hendra
- Posts : 2
Join date : 2017-10-20
Re: Pengisian SPT
Fri Oct 20, 2017 6:12 pm
Penghasilan istri dapat dikategorikan sebagai penghasilan final jika:
1. Penghasilan tersebut semata-mata hanya diberikan oleh satu pemberi kerja dan sudah dipotong PPh pasal 21 ;dan
2. Pekerjaan istri tidak ada hubungannya dengan pekerjaan bebas atau usaha suami.
Jadi jika istri mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan suami, maka dalam pengisian SPT penghasilan istri tersebut masuk dalam pajak penghasilan final.
1. Penghasilan tersebut semata-mata hanya diberikan oleh satu pemberi kerja dan sudah dipotong PPh pasal 21 ;dan
2. Pekerjaan istri tidak ada hubungannya dengan pekerjaan bebas atau usaha suami.
Jadi jika istri mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan suami, maka dalam pengisian SPT penghasilan istri tersebut masuk dalam pajak penghasilan final.
Kristian Hendra W(1-27/20)
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum
|
|