- Fikri A.M Mahzar
- Posts : 2
Join date : 2017-10-19
Age : 24
Subjek Pajak
Fri Oct 20, 2017 5:00 pm
Permisi. selamat malam saya Fikri A.M. Mahzar (15) dari kelas 1-26
saya mau bertanya tentang status induk perusahaan dan anak perusahaan asing yang didirikan di indonesia.
itu subjek pajaknya bagaimana.
terima kasih.
saya mau bertanya tentang status induk perusahaan dan anak perusahaan asing yang didirikan di indonesia.
itu subjek pajaknya bagaimana.
terima kasih.
Re: Subjek Pajak
Sun Oct 22, 2017 2:52 pm
Terima kasih atas pertanyaannya.
Kurang jelas pertanyaannya, saya asumsikan induk perusahaan (perusahaan asing) berada di luar negeri dan mendirikan anak perusahaan di indonesia ya.
Kalau seperti itu kasusnya anak perusahaannya masuk pengertian badan (subjek pajak dalam negeri), karena anak perusahaannya biasanya mempunyai kebebasan menjalankan operasional perusahaannya.
Berbeda dengan cabang, kalau kasus di atas diubah menjadi mendirikan cabang di indonesia, maka akan masuk pengertian BUT.
Kurang jelas pertanyaannya, saya asumsikan induk perusahaan (perusahaan asing) berada di luar negeri dan mendirikan anak perusahaan di indonesia ya.
Kalau seperti itu kasusnya anak perusahaannya masuk pengertian badan (subjek pajak dalam negeri), karena anak perusahaannya biasanya mempunyai kebebasan menjalankan operasional perusahaannya.
Berbeda dengan cabang, kalau kasus di atas diubah menjadi mendirikan cabang di indonesia, maka akan masuk pengertian BUT.
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum
|
|