Forum Diskusi PPh D1-26
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Go down
avatar
Fikri A.M Mahzar
Posts : 2
Join date : 2017-10-19
Age : 24

Subjek Pajak Empty Subjek Pajak

Fri Oct 20, 2017 5:00 pm
Permisi. selamat malam saya Fikri A.M. Mahzar (15) dari kelas 1-26
saya mau bertanya tentang status induk perusahaan dan anak perusahaan asing yang didirikan di indonesia.
itu subjek pajaknya bagaimana.
terima kasih.
avatar
Admin
Admin
Posts : 10
Join date : 2017-10-13
http://pph-d1-26.forumotion.asia

Subjek Pajak Empty Re: Subjek Pajak

Sun Oct 22, 2017 2:52 pm
Terima kasih atas pertanyaannya.
Kurang jelas pertanyaannya, saya asumsikan induk perusahaan (perusahaan asing) berada di luar negeri dan mendirikan anak perusahaan di indonesia ya.
Kalau seperti itu kasusnya anak perusahaannya masuk pengertian badan (subjek pajak dalam negeri), karena anak perusahaannya biasanya mempunyai kebebasan menjalankan operasional perusahaannya.
Berbeda dengan cabang, kalau kasus di atas diubah menjadi mendirikan cabang di indonesia, maka akan masuk pengertian BUT.
Back to top
Similar topics
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum