Forum Diskusi PPh D1-26
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Go down
avatar
Admin
Admin
Posts : 10
Join date : 2017-10-13
http://pph-d1-26.forumotion.asia

Diskusi Kelas I-26 Empty Diskusi Kelas I-26

Fri Oct 13, 2017 8:30 am
Pertanyaan atau diskusi mengenai materi pajak penghasilan (pph ) bisa ditulis disini
avatar
achmadfata
Posts : 1
Join date : 2017-10-19

Diskusi Kelas I-26 Empty Subjek pajak luar negeri atau bukan subjek pajak

Fri Oct 20, 2017 7:52 pm
Achmad Isyharul Fata absen 02 ijin bertanya.
Apabila ada OP wna yang bolak balik berlibur di indonesia hanya untuk mencoba makanan di restoran indonesia lalu kembali ke negaranya tanpa menginap di Indonesia, apakah orang tersebut termasuk subjek pajak luar negeri atau termasuk bukan subjek pajak?
Mohon dijawab beserta alasannya.
avatar
Admin
Admin
Posts : 10
Join date : 2017-10-13
http://pph-d1-26.forumotion.asia

Diskusi Kelas I-26 Empty Re: Diskusi Kelas I-26

Sun Oct 22, 2017 2:55 pm
terima kasih pertanyaannya,
dalam time test, bagian hari dihitung 1 hari, sehingga menginap atau tidak tetap dihitung 1 hari.
tinggal di hitung selama 12 bulan, apakah dia lebih dari 183 hari atau tidak
avatar
Mohd. Fachrinra Putrasuri
Posts : 1
Join date : 2017-10-20

Diskusi Kelas I-26 Empty Pemajakan Keluarga

Fri Oct 27, 2017 6:20 am
Mohd. Fachrinra Putrasuri Absen 24

Izin bertanya...

Penghasilan Istri bersifat Final
"Pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan USAHA atau PEKERJAAN BEBAS Suami atau Anggota Keluarga lainnya"

1. Seandainya Pak Toni bekerja dari satu pemberi kerja dan Istri Pak Toni memperoleh penghasilan usaha yang tidak berkaitan dengan pekerjaan suami, apakah Penghasilan keduanya tetap tidak bisa digabung ?

2. Lalu Pak Toni memperoleh Penghasilan Neto dari usaha, dan Istrinya memperoleh penghasilan neto dari Satu pemberi kerja dan usaha yang tidak berkaitan dengan pekerjaan suami, itu bisa digabung karena penghasilan istri itu hanya "semata-mata". Apabila Penghasilan Neto Pak Toni diganti menjadi dari pemberi kerja, bagaimana pemajakannya ?

Terimakasih
avatar
Admin
Admin
Posts : 10
Join date : 2017-10-13
http://pph-d1-26.forumotion.asia

Diskusi Kelas I-26 Empty Re: Diskusi Kelas I-26

Fri Oct 27, 2017 8:09 am
Penghasilan Istri bersifat Final
"Pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan USAHA atau PEKERJAAN BEBAS Suami atau Anggota Keluarga lainnya"

1. Seandainya Pak Toni bekerja dari satu pemberi kerja dan Istri Pak Toni memperoleh penghasilan usaha yang tidak berkaitan dengan pekerjaan suami, apakah Penghasilan keduanya tetap tidak bisa digabung ?

2. Lalu Pak Toni memperoleh Penghasilan Neto dari usaha, dan Istrinya memperoleh penghasilan neto dari Satu pemberi kerja dan usaha yang tidak berkaitan dengan pekerjaan suami, itu bisa digabung karena penghasilan istri itu hanya "semata-mata". Apabila Penghasilan Neto Pak Toni diganti menjadi dari pemberi kerja, bagaimana pemajakannya ?

Kata kunci nya lebih mudah di pekerjaan istri, bukan pekerjaan suami.
1. Benar, Penghasilan tidak digabung & pph istri masuk final
2. Pertanyaan nya mohon di perjelas
avatar
Fikri A.M Mahzar
Posts : 2
Join date : 2017-10-19
Age : 24

Diskusi Kelas I-26 Empty Re: Diskusi Kelas I-26

Fri Oct 27, 2017 3:52 pm
Admin wrote:
Penghasilan Istri bersifat Final
"Pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan USAHA atau PEKERJAAN BEBAS Suami atau Anggota Keluarga lainnya"

1. Seandainya Pak Toni bekerja dari satu pemberi kerja dan Istri Pak Toni memperoleh penghasilan usaha yang tidak berkaitan dengan pekerjaan suami, apakah Penghasilan keduanya tetap tidak bisa digabung ?

2. Lalu Pak Toni memperoleh Penghasilan Neto dari usaha, dan Istrinya memperoleh penghasilan neto dari Satu pemberi kerja dan usaha yang tidak berkaitan dengan pekerjaan suami, itu bisa digabung karena penghasilan istri itu hanya "semata-mata". Apabila Penghasilan Neto Pak Toni diganti menjadi dari pemberi kerja, bagaimana pemajakannya ?

Kata kunci nya lebih mudah di pekerjaan istri, bukan pekerjaan suami.
1. Benar, Penghasilan tidak digabung & pph istri masuk final
2. Pertanyaan nya mohon di perjelas




kalau menurut saya sepertinya bisa digabung karena suaminya kena potput, nnti bisa dimasukkan ke lampiran II spt. dan isterinya tetap sama seperti kalau dia usaha sendiri. Mohon maaf kalau salah.

Fikri A.M Mahzar . 15
Sponsored content

Diskusi Kelas I-26 Empty Re: Diskusi Kelas I-26

Back to top
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum